Dokumen yang harus dipersiapkan untuk pengurusan AKTE KEMATIAN ;

1. Formulir Pengajuan F-2.01

2. Surat keterangan kematian dari kelurahan (F.2.2.9)

3. SPTJM kematian yang dilengkapi materai 10.000

4. Surat kematian asli dari rumah sakit / rukem

5. KK & KTP-EL almarhum

6. KTP Pelapor

7. KK Pelaporjika pelapor dan almarhum berbeda KK

8. KTP-El Saksi 1

9. KTP-El Saksi 2

Apabila semua dokumen sudah anda siapkan silahkan memulai permohonan AKTE KEMATIAN dengan klik sekali Tab Pendaftaran diatas dan pastikan Anda mendapat nomor registrasi diakhir permohonan/registrasi. Untuk mengetahui permohonan Anda sudah kami tindaklanjuti, silahkan klik sekali tab Telusuri kemudian masukan nomor registrasinya lalu klik sekali Lacak.

Terima Kasih.