Dokumen yang harus dipersiapkan untuk pengurusan AKTE KEMATIAN ;
1. Formulir Pengajuan F-2.01
2. Surat keterangan kematian dari kelurahan (F.2.2.9)
3. SPTJM kematian yang dilengkapi materai 10.000
4. Surat kematian asli dari rumah sakit / rukem
5. KK & KTP-EL almarhum
6. KTP Pelapor
7. KK Pelaporjika pelapor dan almarhum berbeda KK
8. KTP-El Saksi 1
9. KTP-El Saksi 2
Apabila semua dokumen sudah anda siapkan silahkan memulai permohonan AKTE KEMATIAN dengan klik sekali Tab Pendaftaran diatas dan pastikan Anda mendapat nomor registrasi diakhir permohonan/registrasi. Untuk mengetahui permohonan Anda sudah kami tindaklanjuti, silahkan klik sekali tab Telusuri kemudian masukan nomor registrasinya lalu klik sekali Lacak.
Terima Kasih.